Hukum
gerak Newton adalah tiga hukum fisika yang
menjadi dasar mekanika klasik. Hukum ini
menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang
disebabkannya. Hukum ini telah dituliskan dengan pembahasaan yang berbeda-beda
selama hampir 3 abad, dan dapat dirangkum sebagai berikut:
1.
Hukum Pertama: setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya yang
resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut. Berarti
jika resultan gaya nol,
maka pusat massa dari
suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan (tidak mengalami
percepatan).
2.
Hukum Kedua: sebuah benda dengan massa M
mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama
dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding
terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja
pada suatu benda sama dengan turunan dari momentum
linear benda tersebut terhadap waktu.
3.
Hukum Ketiga: gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang
sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi
gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada
benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini
juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan
–F adalah reaksinya.
Ketiga
hukum gerak ini pertama dirangkum oleh Isaac Newton dalam karyanya Philosophiæ
Naturalis Principia Mathematica,
pertama kali diterbitkan pada 5 Juli 1687. Newton menggunakan karyanya untuk
menjelaskan dan meniliti gerak dari bermacam-macam benda fisik maupun sistem. Contohnya
dalam jilid tiga dari naskah tersebut, Newton menunjukkan bahwa dengan
menggabungkan antara hukum gerak dengan hukum
gravitasi umum, ia dapat menjelaskan hukum pergerakan
planet milik Kepler
0 komentar:
Posting Komentar